Rabu, 01 September 2010

Sustainable Development

A. Definisi Pembangunan Berkelanjutan

Indonesia menganut pola pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Batasan pengertian tentang pembangunan berkelanjutan yang telah dikemukakan oleh Bruntland yang mengatakan bahwa “pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang mampu memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengabaikan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan mereka”.

Konsep keberlanjutan ini paling tidak mengandung dua dimensi, yaitu dimensi waktu karena keberlanjutan tidak lain menyangkut apa yang akan terjadi di masa mendatang, dan dimensi interaksi antara sistem ekonomi dan sistem sumberdaya alam dan lingkungan (Heal, 1998 dalam Fauzi, 2004). Pezzey (1992) melihat aspek keberlanjutan dari sisi yang berbeda. Dia melihat bahwa keberlanjutan memiliki pengertian statik dan dinamik.

Keberlanjutan statik diartikan sebagai pemanfaatan sumberdaya alam terbarukan dengan laju teknologi yang konstan, sementara keberlanjutan dinamik diartikan sebagai pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat teknologi yang terus berubah (Fauzi, 2004).

Dalam kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan, terdapat dua kaidah yang harus diperhatikan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, yaitu (Pearce dan Turner, 1990):

1. Untuk sumberdaya alam yang terbarukan (renewable resources): Laju pemanenan harus lebih kecil atau sama dengan laju regenerasi (produksi lestari).

2. Untuk masalah lingkungan: Laju pembuangan (limbah) harus lebih kecil atau setara dengan kapasitas asimilasi lingkungan.

Aspek operasional dari konsep keberlanjutan ini dapat dipahami lebih jauh dengan adanya lima alternatif pengertian sebagaimana yang diuraikan Perman et al., (1996) dalam Fauzi (2004), sebagai berikut:

1. Suatu kondisi dikatakan berkelanjutan (sustainable) jika utilitas yang diperoleh masyarakat tidak berkurang sepanjang waktu dan konsumsi tidak menurun sepanjang waktu (non-declining consumption).

2. Keberlanjutan adalah kondisi dimana sumberdaya alam dikelola sedemikian rupa untuk memelihara kesempatan produksi di masa mendatang.

3. Keberlanjutan adalah kondisi dimana sumberdaya alam (natural capital stock) tidak berkurang sepanjang waktu (non-declining).

4. Keberlanjutan adalah kondisi dimana sumberdaya alam dikelola untuk mempertahankan produksi jasa sumberdaya alam.

5. Keberlanjutan adalah kondisi dimana kondisi minimum keseimbangan dan daya tahan (resilience) ekosistem terpenuhi.

Selain definisi operasional diatas, Haris (2000) dalam Fauzi (2004) melihat bahwa konsep keberlanjutan dapat diperinci menjadi tiga aspek pemahaman, yaitu:

1. Keberlanjutan ekonomi, yang diartikan sebagai pembangunan yang mampu menghasilkan barang dan jasa secara kontinu untuk memelihara keberlanjutan pemerintahan dan menghindari terjadinya ketidakseimbangan sektoral yang dapat merusak produksi pertanian dan industri.

2. Keberlanjutan lingkungan: Sistem yang berkelanjutan secara lingkungan harus mampu memelihara sumberdaya yang stabil, menghindari eksploitasi sumberdaya alam dan fungsi penyerapan lingkungan. Konsep ini juga menyangkut pemeliharaan keanekaragaman hayati, stabilitas ruang udara, dan fungis ekosistem lainnya yang tidak termasuk kategori sumber-sumber ekonomi.

3. Keberlanjutan sosial: Keberlanjutan secara sosial diartikan sebagai sistem yang mampu mencapai kesetaraan, menyediakan layanan sosial termasuk kesehatan, pendidikan, gender, dan akuntabilitas politik.

Menurut Munasinghe (1993), pembangunan berkelanjutan mempunyai tiga tujuan utama, yaitu:

1. tujuan ekonomi (economic objective) terkait dengan masalah efisiensi (efficiency) dan pertumbuhan (growth);

2. tujuan ekologi (ecological objective) terkait dengan masalah pengurangan kemiskinan (poverty)

3. tujuan sosial (social objective) terkait dengan pemerataan (equity).

Dengan demikian, tujuan pembangunan berkelanjutan pada dasarnya terletak pada adanya harmonisasi antara tujuan ekonomi, tujuan ekologi dan tujuan sosial.


B. Lingkup Sustainable Development

Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Dokumen-dokumen PBB, terutama dokumen hasil World Summit 2005 menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan.

Gambar 1 skema sustainable development

Skema pembangunan berkelanjutan:pada titik temu tiga pilar tersebut, Deklarasi Universal Keberagaman Budaya (UNESCO, 2001) lebih jauh menggali konsep pembangunan berkelanjutan dengan menyebutkan bahwa "...keragaman budaya penting bagi manusia sebagaimana pentingnya keragaman hayati bagi alam". Dengan demikian "pembangunan tidak hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga sebagai alat untuk mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral, dan spiritual". dalam pandangan ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup kebijakan pembangunan berkelanjutan.

Pembangunan Hijau pada umumnya dibedakan dari pembangunan bekelanjutan, dimana pembangunan Hijau lebih mengutamakan keberlanjutan lingkungan di atas pertimbangan ekonomi dan budaya. Pendukung Pembangunan Berkelanjutan berargumen bahwa konsep ini menyediakan konteks bagi keberlanjutan menyeluruh dimana pemikiran mutakhir dari Pembangunan Hijau sulit diwujudkan. Sebagai contoh, pembangunan pabrik dengan teknologi pengolahan limbah mutakhir yang membutuhkan biaya perawatan tinggi sulit untuk dapat berkelanjutan di wilayah dengan sumber daya keuangan yang terbatas.

Beberapa riset memulai dari definisi ini untuk berargumen bahwa lingkungan merupakan kombinasi dari ala dan budaya. Network of Excellence "Sustainable Development in a Diverse World" SUS.DIV, sponsored by the European Union, bekerja pada jalur ini. Mereka mengintegrasikan kapasitas multidisiplin dan menerjemahkan keragaman budaya sebagai kunci pokok strategi baru bagi pembangunan berkelanjutan.

Beberapa peneliti lain melihat tantangan sosial dan lingkungan sebagai kesempatan bagi kegiatan pembangunan. Hal ini nyata di dalam konsep keberlanjutan usaha yang mengkerangkai kebutuhan global ini sebagai kesempatan bagi perusahaan privat untuk menyediakan solusi inovatif dan kewirausahaan. Pandangan ini sekarang diajarkan pada beberapa sekolah bisnis yang salah satunya dilakukan di Center for Sustainable Global Enterprise at Cornell University.

C. Prinsip Dasar Sustainable Development

Untuk menciptakan kota yang pembangunan berkelanjutan, diperlukan lima prinsip dasar yang dikenal dengan panca E : environment (ekology), economy (employment), equity, engagement, dan energy, (research triangle institute, 1996)

1. Ekonomi (kesejahteraan)

Tabel 1

KOMPONEN

PENDEKATAN KURANG BERKELANJUTAN

PENDEKATAN

LEBIH

BERKELANJUTAN

Pendekatan

Kompetisi industri besar, retensi bisnis dan ditarget, ekspansi.

Kerjasama strategies, peningkatan keahlian pekerja, infrastruktur dasar dan informasi.

Wahana

Industri, pajak, penanaman modal, birokrasi dan regulasi.

Kerjasama regional, pembagian dasar pajak, menciptakan lingkungan yang indah, telekomunikasi.

Hubungan antara perkembangan sosial - ekonomi

Kesenjangan yang bertambah antara kaya dan miskin dilihat sebagai tanggung jawab pemerintah, kesempatan kerja terbatas.

Penanaman modal strategies pada tenaga kerja dilihat sebagai tanggungjawab bersama pemerintah, swasta, dan masyarakat.

2. Ekologi (lingkungan)

Tabel 2

KOMPONEN

PENDEKATAN KURANG BERKELANJUTAN

PENDEKATAN

LEBIH BERKELANJUTAN

Pengguna sumber daya

Penggunaan sumber daya secara berlebihan.

Konservasi sumberdaya, pencegahan dan penanggulangan polusi.

Peraturan penggunaan tanah

Penggunaan tertinggi dan terbaik; penggunaan lahan yang terpisah (tunggal), kurang terpadu dengan sistem transportasi, pemekaran kota tanpa kendali.

Penggunaan lahan campuran; koordinasi dengan sistem transportasi, menciptakan taman, menetapkan batas perkembangan/ pemekaran kota.

3. Equity (pemerataan)

Tabel 3

KOMPONEN

PENDEKATAN KURANG BERKELANJUTAN

PENDEKATAN

LEBIH BERKELANJUTAN

Disparitas

Disparitas yang makin meningkat antar kelompok income dan ras.

Disparitas yang kurang; kesempatan yang seimbang; macam-macam kesempatan yang tersedia.

Pendekatan jasa sosial

Jasa spesifik untuk klien-klien individual.

Jasa yang diintegrasikan bagi keluarga-keluarga dan komunitas.

Perumahan murah

Lebih cenderung ke rumah keluarga yang dibangun diatas tanah besar, terisolasi dan perumahan rakyat yang terkotak-kotak. Perumahan massal.

Campuran dari alternatif perumahan yang bagus, berimbangan, campuran dari subsidi perumahan di integrasi ke stok perumahan. Perumahan oleh massa.

4. Eng agement (peranserta)

Tabel 4

KOMPONEN

PENDEKATAN KURANG BERKELANJUTAN

PENDEKATAN

LEBIH BERKELANJUTAN

Partisipasi rakyat

Diminimalkan

Dioptimalkan

Kepemimpinan

Isolasii dan fragmentasi

Koperatif yudikasi silang

Regional

Kompetisi

Kerjasama strategies

Yudikasi lokal

Kota yang independen

Kota yang interdependen.

Peran pemerintah

Pemerintah :

· Penyedia jasa

· Regulator

· Komando dan pusat kontrol dari atas.

Kepemerintahan :

· Fasilitator, pemberdayaan.

· Negosiator.

· Menyaring masuk dari bawah.

Status kepemerintahan

Sentralisasi, lebih sedikit otonomi daerah.

Desentralisasi, lebih banyak otonomi daerah.

Pusat – daerah

Rasio yang rendah dari pendanaan pusat ke daerah.

Rasio yang tinggi dari pendanaan pusat ke daerah.

Analisis problem

Simptomatis, relatif, jangka pendek.

Sistematik, proaktif, jangka panjang.

Perencanaan

Komprehensif, teknokratik, sektoral, mencerminkan mandat legal pemerintah.

Strategi dibuat dan dilakukan lebih baik oleh rakyat yang besar, sektor silang, mencerminkan prioritas rakyat.

Penilaian penampilan

Input, aktivitas, standar harga profesional.

Hasil penanaman modal, partisipasi rakyat.

Indikator dari keberlanjutan.

Tidak ada atau sektoral dilakukan oleh teknokrat.

Interdisiplin atau lintas sektoral digunakan oleh rakyat.

5. Energi

Tabel 5

KOMPONEN

PENDEKATAN KURANG BERKELANJUTAN

PENDEKATAN

LEBIH BERKELANJUTAN

Sumber energi

Pengurasan sumber energi

Penghematan sumber energi

Sistem transportasi

Mengutamakan kendaraan pribdi yang boros energi.

Mengutamakan transportasi umum, massal, hemat energi.

Bangunan

Menggunakan pencahayaan dan penghawaan artifisial.

Mendayagunakan pencahayaan dan penghawaan alami.

alternatif

Alternatif energi terbatas.

Alternatif energi meluas.

Beberapa prinsip pembangunan berkelanjutan pilihan dari Deklarasi Rio pada tahun 1992 adalah sebagai berikut (UNCED, The Rio Declaration on Environment and Development, 1992 dalam Mitchell et al., 2003):

Ø Prinsip 1: Manusia menjadi pusat perhatian dari pembangunan berkelanjutan. Mereka hidup secara sehat dan produktif, selaras dengan alam.

Ø Prinsip 2: Negara mempunyai, dalam hubungannya dengan the Charter of the United Nations dan prinsip hukum internasional, hak penguasa untuk mengeksploitasi sumberdaya mereka yang sesuai dengan kebijakan lingkungan dan pembangunan mereka.

Ø Prinsip 3: Hak untuk melakukan pembangunan harus diisi guna memenuhi kebutuhan pembangunan dan lingkungan yang sama dari generasi sekarang dan yang akan datang.

Ø Prinsip 4: Dalam rangka pencapaian pembangunan berkelanjutan, perlindungan lingkungan seharusnya menjadi bagian yang integral dari proses pembangunan dan tidak dapat dianggap sebagai bagian terpisah dari proses tersebut.

Ø Prinsip 5: Semua negara dan masyarakat harus bekerjasama memerangi kemiskinan yang merupakan hambatan mencapai pembangunan berkelanjutan.

Ø Prinsip 8: Untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik, negara harus menurunkan atau mengurangi pola konsumsi dan produksi, serta mempromosikan kebijakan demografi yang sesuai.

Ø Prinsip 9: Negara harus memperkuat kapasitas yang dimiliki untuk pembangunan berlanjut melalui peningkatan pemahaman secara keilmuan dengan pertukaran ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dengan meningkatkan pembangunan, adapatasi, alih teknologi, termasuk teknologi baru dan inovasi teknologi.

Ø Prinsip 10: Penanganan terbaik isu-isu lingkungan adalah dengan partisipasi seluruh masyarakat yang tanggap terhadap lingkungan dari berbagai tingkatan. Di tingkat nasional, masing-masing individu harus mempunyai akses terhadap informasi tentang lingkungan, termasuk informasi tentang material dan kegiatan berbahaya dalam lingkungan masyarakat, serta kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Negara harus memfasilitasi dan mendorong masyarakat untuk tanggap dan partisipasi melalui pembuatan informasi yang dapat diketahui secara luas.

Ø Prinsip 15: Dalam rangka mempertahankan lingkungan, pendekatan pencegahan harus diterapkan secara menyeluruh oleh negara sesuai dengan kemampuannya. Apabila terdapat ancaman serius atau kerusakan yang tak dapat dipulihkan, kekurangan ilmu pengetahuan seharusnya tidak dipakai sebagai alasan penundaan pengukuran biaya untuk mencegah penurunan kualitas lingkungan.

Ø Prinsip 17: Penilaian dampak lingkungan sebagai instrumen nasional harus dilakukan untuk kegiatan-kegiatan yang diusulkan, yang mungkin mempunyai dampak langsung terhadap lingkungan yang memerlukan keputusan di tingkat nasional.

Ø Prinsip 20: Wanita mempunyai peran penting dalam pengelolaan dan pembangunan lingkungan. Partisipasi penuh mereka perlu untuk mencapai pembangunan berlanjut.

Ø Prinsip 22: Penduduk asli dan setempat mempunyai peran penting dalam pengelolaan dan pembangunan lingkungan karena pemahaman dan pengetahuan tradisional mereka. Negara harus mengenal dan mendorong sepenuhnya identitas, budaya dan keinginan mereka serta menguatkan partisipasi mereka secara efektif dalam mencapai pembangunan berkelanjutan.

Konsep pembangunan berkelanjutan berhubungan erat dengan masalah etika, mengingat bahwa konsep pembangunan berkelanjutan berorientasi pada masa depan (future) dan juga memfokuskan diri pada masalah kemiskinan (poverty). Konsep ini sangat memperhatikan kesejahteraan generasi yang akan datang, namun pada saat yang bersamaan juga tidak mengurangi perhatian terhadap upaya-upaya untuk meningkatkan taraf hidup orang-orang miskin yang ada pada generasi sekarang (Barbier, 1993).

Dari sisi etika lingkungan, pembangunan berkelanjutan lebih mengikuti pandangan ekosentrisme dan bukan pandangan anthroposentrisme. Keraf (2002) menguraikan prinsip-prinsip etika lingkungan hidup, yang jika dikaji lebih jauh juga memegang peranan penting dalam upaya pembangunan berkelanjutan. Adapun prinsip-prinsip etika lingkungan hidup dimaksud adalah:

Ø Sikap hormat terhadap alam (respect for nature).

Ø Prinsip tanggung jawab (moral responsibility for nature).

Ø Solidaritas kosmis (cosmic solidarity).

Ø Prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap alam (caring for nature).

Ø Prinsip no harm.

Ø Prinsip hidup sederhana dan selaras dengan alam.

Ø Prinsip keadilan.

Ø Prinsip demokrasi.

Ø Prinsip integritas moral.

D. Pembangunan Berkelanjutan Berdasarkan Hukum

Dalam dimensi yuridis, indonesia telah memberikan batasan hukum mengenai konsep pembangunan berkelanjutan. Pasal 1 ayat 3 UU No 23 Tahun 1997, tentang pengelolaan lingkungan hidup, menyatakan bahwa :

“Pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup organisasi masa kini dan generasi masa depan”.

Dalam kaitannya dengan penataan ruang, maka salah satu komponen penting bagi pelaksanaan pembangunan berkelanjutan perlu dimulai dari segi hukum penataan ruang agar terdapat kepastian hukum untuk setiap pemanfaatan ruang sesuai dengan perkembangan. Dengan demikian, pengaturan hukum penataan ruang merupakan kebutuhan dasar dalam memberikan landasan hukum tentang penataan ruang (seperti yg ditegaskan dalam UU No 24 tahun 1992 tentang penataan ruang)

Gambar 2. Skema kerangka pemikiran pembangunan hukum penataan ruang kota dalam pembangunan berkelanjutan

Berdasarkan alur pemikirankonseptual di skema 2, perangkat hukum yang hendak dibangun untuk melakukan penataan ruang kota harus mengakomodasikan pemikiran kota berkelanjutan dengan memperhatikan basis ekologi maupun demokrasi. Demokratisasi penataan ruang, dianggap pada pemikiran pada kebutuhan untuk melibatkan publik dalam peran serta masyarakat pada setiap pengambilan keputusan tentang penataan ruang.

Dari skema 2 dapat diketahui bahwa pembangunan hukum penataan ruang hendak dirumuskan dari suatu konsepsi pembangunan berkelanjutan. Hal ini dilakukan karena terdapatnya suatu kenyataan yang menggambarkan penjungkirbalikan tata ruang kota yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sebagai alas kota berkelanjutan yang dewasa ini telah menjadi kecenderungan masyarakat internasional.

Sumber :

www.wikipedia.com

Gultom Walter.”Prinsip-prinsip dan implementasi pembangunan berkelanjutan”.IPB:2006

Budihardo eko.”Kota Berkelanjutan”.IKAPI:1999

Rijadi Prasetijo.”Pembangunan hokum penataan ruang dalam konteks kota berkelanjuta”.Surabaya, airlangga university:2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar