Senin, 23 Agustus 2010

TATA RUANG

Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang, baik direncanakan maupun tidak.
  1. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman system jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional.
  2. Pola pemanfaatan ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang dilaksanakan secara sekuensial (berkesinambungan dari masa ke masa). Penataan ruang dikelompokan berdasarkan sistem, fungsi kawasan, administrasi, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.
  • Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
  • Penataan ruang berdasarkan fungsi kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya.
  • Penataan ruang berdasarkan administrasi meliputi penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
  • Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
  • Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, kawasan strategis kabupaten, dan kawasan strategis kota.

Sebaiknya kita melihat isi dari Undang - Undang No. 24 Tahun 1992 tentang penataan Ruang, untuk mengetahui lebih pasti definisi dari tata ruang seperti yang terjabarkan dalam uraian dibawah ini :
  • Ruang adalah wadah kehidupan yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara termasuk di dalamnya tanah, air, udara dan benda lainnya serta daya dan keadaan sebagai suatu kesatuan wilayah tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
  • Tata Ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang baik yang direncanakan maupun yang menunjukkan adanya hirarki dan keterkaitan pemanfaatan ruang.
  • Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang berupa rencana – rencana kebijaksanaan pemanfaatan ruang secara terpadu untuk berbagai kegiatan.
  • Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utamanya melindungi kelestarian hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan.
  • Kawasan Budidaya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia dan sumberdaya buatan. Termasuk didalamnya kawasan budidaya antara lain : kawasan permukiman perkotaan, kawasan permukiman perdesaan, kawasan produksi, sistem prasarana wilayah meliputi : prasarana transportasi, telekomunikasi dan pengairan dan prasarana lainnya.
  • Kawasan Permukiman adalah bagian kawasan budidaya baik perkotaan maupun perdesaan dengan dominasi fungsinya kegiatan permukiman.
  • Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama adalah pertanian termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
  • Kawasan Perkotaan adalah kawasan yang emepunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
  • Kawasan Tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.
  • Kawasan Prioritas adalah yang mendapat prioritas paling utama di dalam pengembangan dan penanganannya dengan memperhatikan kawasan strategis dalam wilayah provinsi dan aspek lain yang bersifat kabupaten untuk mewujudkan sasaran pembangunan sesuai dengan potensi dan kondisi geografis.
  • Kawasan Strategis adalah kawasan yang mempunyai peranan penting untuk pengembangan ekonomi, sosial budaya, lingkungan maupun pertahanan keamanan dilihat secara nasional dan provinsi.
  • Penatagunaan Tanah adalah pengaturan penggunaan 5tanah mencakup penguasaan, pemanfaatan, pengaturan hak – hak atas tanah untuk meningkatkan pemanfaatan, produktivitas dan kelestarian tanah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian sebagai satu kesatuan dengan penataan ruang.
  • Pengertian Penataan Ruang secara umum adalah merupakan proses yang terpadu tercakup tiga kegiatan utama yaitu perencanaan, pelaksanaan rencana dan pengendalian rencana tata ruang.
  • Perencanaan tata ruang adalah proses penyusunan rencana tata ruang untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kualitas manusianya dengan pemanfaatan ruang yang secara struktur menggambarkan ikatan fungsi lokasi yang terpadu bagi berbagai kegiatan. Perencanaan tata ruang pada dasarnya mencakup kegiatan penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang.
  • Pelaksanaan atau pemanfaatan rencana tata ruang adalah Suatu proses usaha agar rencana tata ruang yang telah ditetapkan dapat terwujud sesuai dengan rencana. Dalam hal ini pelaksanaan atau pemanfaatan rencana tata ruang terutama dalam bentuk Penyusunan program pembangunan kota dan Pemanfaatan ruang kota yang sesuai dengan rencana.
  • Pengendalian pelaksanaan/pemanfaatan rencana tata ruang yang harus terkait satu sama lainnya. Pengendalian pelaksanaan adalah merupakan suatu proses usaha agar pelaksanaan rencana pemanfaatan ruang oleh instansi sektoral, pemerintah daerah, swasta ataupun masyarakat sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Secara umum upaya pengendalian pelaksanaan rencan tata ruang dilakukan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban. Kegiatan pengawasan dilakukan dalam bentuk:
  • Pelaporan pelaksanaan/pemanfaatan rencana.
  • Pemantauan terhadap pelaksanan rencana tersebut secara kontinyu.
  • Peninjauan kembali dan revisi untuk meninjau sejauh manakah pelaksanaan rencana dan bagaimana penyesuaian jika terjadi penyimpangan

Dari pengertian tersebut di atas maka dapat ditarik kesimpulan tentang mengapa diperlukan penyusunan rencana tata ruang, yaitu :
  • Untuk mencegah atau menghindari benturan-benturan kepentingan atau konflik antar sektor dan antar kepentingan dalam pembangunan masa kini dan masa yang akan datang
  • Untuk menghindari terjadinya diskriminasi dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam.
  • Untuk tercapainya optimalisasi pemanfaatan ruang yang memperlihatkan daya dukung dan kesesuaian wlayah terhadap jenis pemanfaatannya.
  • Untuk terciptanya kemudahan pemanfaatan fasilitas dan pelayanan sosial ekonomi bagi segenap masyarakat maupun sektor-sektor yang terkait.
  • Untuk terjadinya kesesuaian antara tuntutan kegiatan pembangunan di satu pihak dengan kemampuan wilayah di pihak lain baik secara langsungmaupun tidak langsung.
  • Untuk dapat terciptanya interaksi fungsional yang optimal baik antara unit-unit wilayah maupun wilayah lainnya.
  • Menjaga kelestarian dan kemampuan ruang serta menjamin kesinambungan pembangunan di berbagai sektor.
  • Untuk dapat memberikan arahan bagi penyusunan program-program tahunan.agar dapat terjadi kesesuaian sosial ekonomi akibat pemanfaatan ruang terhadap perkembangan ekonomi dan sosial yang sedang maupun mendatang.
  • Untuk dapat menciptakan kemudahan bagi masyarakat untuk berpatisipasi pada kegiatan-kegiatan produksi.
  • Terciptanya suatu pola pemanfaatan ruang yang mampu mengakomodir segala bentuk kegiatan yang terjadi di dalam ruang tersebut.
  • Pembangunan dapat terencana sesuai dengan fungsi yang di emban oleh ruang.
Perencanaan Tata Ruang Kota

Perencanaan tata ruang kota adalah proses penyusunan dan penetapan rencana tata ruang kota. Di Amerika, rencana kota umumnya disebut sebagai rencana kota komprehensif (comprehensive urban plan). Rencana kota ini diartikan sebagai kebijaksanaan jangka panjang (20 – 30 tahun) mengenai distribusi keruangan (spasial) obyek, fungsi dan kegiatan dan tujuan (Catanese dan Snyder, 1979: 194). Rencana kota mengkoordinasikan kegiatan Pemerintah dan kegiatan swasta atau masyarakat dalam membangun fisik dan keruangan kotanya.
Dalam praktek perencanaan kota di Indonesia saat ini, para perencana mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987) (tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota). Dalam peraturan tersebut, Pasal 1 (butir d) disebutkan pengertian rencana kota, sebagai berikut:
“Rencana kota adalah rencana pengembangan kota yang disiapkan secara teknis dan non-teknis, baik yang ditetapkan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang merupakan rumusan kebijaksanaan pemanfaatan muka bumi wilayah kota termasuk ruang di atas dan di bawahnya serta pedoman pengarahan dan pengendalian bagi pelaksanaan pembangunan kota”.
Selain itu, peraturan di atas juga menjelaskan bahwa suatu rencana kota bertujuan supaya kehidupan warga kota menjadi aman , tertib dan lancar dan sehat melalui:
  1. Perwujudan pemanfaatan ruang kota yang serasi dan seimbang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daya dukung pertumbuhan dan perkembangan kota.
  2. Perwujudan pemanfaatan ruang kota yang sejalan dengan tujuan serta kebijaksanaan Pembangunan Nasional dan Daerah. Sistem perencanaan tersebut dikembangkan berdasar gaya perencanaan komprehensif rasional.

Aspek teknis perencanaan tata ruang wilayah dibedakan berdasarkan hirarki rencana.

  1. RTRWN merupakan perencanaan makro strategis jangka panjang dengan horizon waktu hingga 25 - 50 tahun ke depan dengan menggunakan skala ketelitian 1 : 1,000,000.
  2. RTRW Propinsi merupakan perencanaan makro strategis jangka menengah dengan horizon waktu 15 tahun pada skala ketelitian 1 : 250,000.
RTRW Propinsi Berisi, tentang :
  • Arahan pengelolaan kawasan lindung dan kawasan budidaya
  • Arahan pengelolaan kawasan perdesaan, kawasan perkotaan dan kawasan tertentu.
  • Arahan pengembangan kawasan permukiman, kehutanan, pertambangan, perindustrian, pariwisata, dan kawasan lainnya.
  • Arahan pengembangan sistem pusat permukiman, perdesaan, dan perkotaan.
  • Arahan pengembangan sistem prasarana wilayah yang meliputi prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, pengairan dan prasarana pengelolaan lingkungan.
  • Arahan pengembangan kawasan yang diprioritaskan
  • Arahan pengembangan tata guna tanah, tata guna, tata guna udara, dan tata guna sumbedaya alam lainnya serta memperhatikan keterpaduan dengan SDM dan SDB.
RTRWP, menjadi pedoman untuk :
  • Perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang di wilayah propinsi
  • Mewujudkan keterpaduan, keterkaitn dan keseimbangan perkembangn anytar wilayah propnsi serta keserasian antar sektor
  • Pengarahan lokasi investasi yang dilaksanakan Pemerintah dan atau masyrakat
  • Penatan ruang wilayah kabupaten kota yang merupakan dasar dalam pengawasan terhadap; perijinan lokasi pembangunan
3. RTRW Kabupaten dan Kota merupakan perencanaan mikro operasional jangka menengah (5-10 tahun) dengan skala ketelitian 1 : 20,000 hingga 100,000, yang kemudian diikuti dengan rencana-rencana rinci yang bersifat mikro-operasional jangka pendek dengan skala ketelitian dibawah 1 : 5,000. Rencana tata ruang kabupaten meliputin tentang :
  • Tujuan
  • Rencana stuktur dan dan pola pemanfaatan ruang wilayah kabupaten
  • Rencana umum tata ruang wilayah kabupaten
  • Pedoman pengendalian pemanfatan ruang wilayah kabupaten

RTRWK berisi tentang :

  • Pengelolahan kawasan lindung dan kawasan budidaya
  • Pengelolahan kawaan pedesaan, kawasan pwekotaan dan kawasan tertentu
  • Sistem kegiatan pembangunan dan sistem permukiman perkotaan dan perdesaan
  • Sistem prasarana trasnportasi, telekomonikasi, energi , pengairan dan prasarana pengelolahan lingkungan
  • Penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara dan penatagunaan sumberdaya alam lainnya, serta memperhatika keterpaduan dengan sumberdaya alam dan sebagainya

Rencana tata ruang kota menjadi tanggung jawab daerah. Dibedakan menjadi tiga macam :
  • Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK)
  • Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
  • Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK).

Tabel 1: Perbandingan antara macam rencana tata ruang

Macam Rencana

Lingkup Wilayah

Isi Rencana

Skala Peta

RUTRK

Seluruh wilayah adminitrasi kota

• Kebijaksanaan pengembangan kota

• Rencana pemanfaatan ruang kota

• Rencana struktur tingkat pelayanan kota

• Rencana sistem transportasi

• Rencana sistem jaringan utilitas kota

• Rencana pengembangan pemanfaatan air baku

• Indikasi unit pelayanan kota

• Rencana pengelolaan pembangunan kota

1 : 10.000 (untuk kota

berpenduduk

kurang dari 1

juta jiwa);

1 : 20.000

(untuk kota berpenduduk

lebih dari 1 juta

jiwa).

RDTRK

Sebagian atau seluruh wilayah adminitrasi kota yang dapat merupakan satu atau beberapa kawasan tertentu

• Kebijaksanaan pengembangan penduduk

• Rencana pemanfaatan ruang bagian wilayah kota

• Rencana struktur tingkat pelayanan

• Rencana sistem jarangan fungsi jalan

• Rencana sistem jaringan utilitas

• Rencana kepadatan bangunan lingkungan

• Rencana ketinggian bangunan

• Rencana garis sempadan atau garis pengawasan jalan

• Rencana indikasi unit pelayanan

• Rencana tahapan pelaksanaan pembangunan

• Pengelolaan penanganan lingkungan

1 : 5.000

dengan penggambaran

geometrik yang

dibantu dengan

titik-titik

kendali.

RTRK

Sebagian atau seluruh kawasan tertentu yang dapat merupakan satu atau beberapa unit lingkungan perencanaan

• Rencana tapak pemanfaatan ruang

• Pra rencana pola dan konstruksi jaringan jalan

• Pra rencana bentuk dan konstruksi jaringan utilitas

• Pra rencana bentuk dan konstruksi bangunan gedung

• Rencana indikasi proyek

1 : 1.000










3 komentar:

  1. sepertinya sekarang RUTRK udah g ada..
    yg saia baca di UU 26 tahun 2007
    Komplementasi Rencana Tata Ruang sekarang:
    RTRWN
    RTRWP
    RTRW Kab
    RDTR
    RTR Kota

    BalasHapus