Rss Digg Twitter Delicious Facebook Stumbleupon

Minggu, 30 Januari 2011

Kasiba & Lisiba

          Kawasan Siap Bangun, selanjutnya disebut Kasiba, adalah sebidang tanah yang fisiknya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih, yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta Rencana Tata Ruang Lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
    Lingkungan Siap Bangun, selanjutnya disebut Lisiba, adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari Kasiba yang telah dipersiapkan dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling tanah matang. Selain itu, terdapat pula Lingkungan Siap Bangun yang Berdiri Sendiri, selanjutnya disebut Lisiba yang Berdiri Sendiri, adalah Lisiba yang bukan merupakan bagian dari Kasiba, yang dikelilingi oleh lingkungan perumahan yang sudah terbangun atau dikelilingi oleh kawasan dengan fungsi-fungsi lain.


Tujuan Kasiba & Lisiba
§  Kasiba/Lisiba adalah alat untuk pengembagan ekonomi lokal dan alat bagi perkembangan kota
§   Kasiba/Lisiba adalah alat bagi penyediaan prasarana dan sarana yang memenuhi pembakuan pelayanan serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
§    Kasiba/Lisiba alat untuk penyediaan kavling tanah matang beserta rumah dengan pola hunian yang berimbang, terencana dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat
§    Kasiba/Lisiba adalah alat untuk pengendali harga tanah

ILUSTRASI KAWASAN PERMUKIMAN BARU SERTA KASIBA & LISIBA






KRITERIA KASIBA/LISIBA
  1. Penyelenggaraan meliputi :
a.    Pembentukan panitia penetapan lokasi
b.    Pembentukan Badan Pengelola
c.    Perolehan tanah
d.    Perencanaan dan pengawasan pembangunan
e.    Penertiban dan pengawasan pembangunan
2.         2. Kasiba untuk membangun 3000-10.000 unit
3.         3. Lisiba untuk membangun 1000-3000 unit         
      4. Penyelenggara Lisiba yaitu badan usaha Pembangunan Perkim yang dilakukan melalui kompetisi Persyaratan  Kasiba dilengkapi jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan

KRITERIA LISIBA BERDIRI SENDIRI
  1. Lisiba BS untuk membangun 1000-2000 unit
  2. Penyelenggara Lisiba BS yaitu badan usaha pembangunan Perkim atau masyarakat pemilik tanah dengan penunjukan oleh Kepala Daerah
  3. Lokasi Lisiba BS ditetapkan dalam kawasan permukiman yang bukan dalam skala besar pada kawasan perkotaan/kawasan tertentu yang terletak dalam 1 Kabupaten/Kota
  4. Persyaratan dan standar perencanaan Lisiba BS :
a.    Persyaratan prasarana lingkungan dalam Lisiba BS
b.    Persyaratan sarana lingkungan dalam Lisiba BS
c.    Persyaratan utilitas umum dalam Lisiba BS

PENGENDALIAN PEMBANGUNAN KASIBA DAN LISIBA YANG BERDIRI SENDIRI







JENIS INFRASTRUKTUR

2 komentar: